Tiga Direktur Segera Diadili, Dugaan Korupsi PDAM Bonbol Rp 24,3 Miliar

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), Perumda Tirta Bulango Tahun 2018-2021 masuk babak baru.

Menyusul tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango , Kamis (23/11/2023).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, adapun tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.

Selain Mantan Direktur PDAM Bone Bolango, juga terdapat dua tersangka lain yakni , Direktur PT. CEC, HH, serta MHR selaku eks Direktur PT Sucofindo (penyedia barang dan jasa).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone Santo Musa SH MH saat dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan berkas tersebut.

“Iya benar kami dalam hal ini JPU Kejari Bone Bolango telah menerima tahap dua perkara dugaan korupsi para PDAM Bone Bolango,”kata Santo Musa kepada Wartawan media ini Sabtu (25/11/23).

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini menambahkan, saat ini tersangka telah berstatus tahanan JPU selama 20 hari kedepan sejak pelaksanaan tahap 2.

Adapun penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo.

“Pelimpahan ke Pengadilan segera dilakukan menunggu proses penyusunan rencana dakwaan (Rendak) untuk ketiganya nanti,”tegas Santo.

Dijelaskan Santo, kerugian negara dalam kasus itu berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo berkisar Rp.24.3 Miliar.

Para tersangka, kata dia, disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (roy)

Comment