Menguji Kemampuan Keuangan Daerah sebagai Syarat Penganggaran atau Syarat Pembayaran

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Keuangan Daerah

 

Frasa Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) menghiasi beberapa peraturan perundang-undangan (PPU) Indonesia. Bukan itu saja KKD menjadi bahan diskusi diberbagai ruang publik baik ruang akademis, ruang “pokrol”, ruang-ruang pemerintahan daerah, ruang sidang pengadilan hingga ruang-ruang publik milik masyarakat. KKD didiskusikan akibat ketidakmampuan Pemda-Pemda dalam menganggarkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai ASN) & ketidakmampuan Pemda-Pemda membayar TPP.

Dalam berbagai referensi PPU, frasa KKD menyebar dibebarapa PPU, namun hanya beberapa PPU terkait yang dijadikan dasar dalam memaknai KKD dalam TPP. PPU tersebut yakni UU 1 Thn 2022 ttg Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Pusat & Pemerintah Daerah, PP 12 Thn 2019 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah, PP 18 Thn 2017 ttg Hak Keuangan & Administratif Pimpinan & Anggota DPRD & Permendagri 62 Thn 2017 ttg Pengelompokan KKD serta Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Pemda-Pemda salah kaprah dalam memaknai KKD. Pemda-Pemda menonjolkan & menggunakan makna KKD kala akan membayar TPP. Pemda-Pemda tak mampu bayar atau tak akan membayar TPP dengan alasan karena KKD tak mampu. Padahal makna KKD itu bukan pada saat membayar TPP & kewajiban daerah lainnya, tapi makna KKD digunakan saat penganggaran atau penyusunan APBD.

Pemda-Pemda memaknai KKD dalam TPP dari rumusan Pasal 58 PP 12 Thn 2019 yang menerangkan, Pemda dapat memberikan TPP dengan memperhatikan KKD. Sesungguhnya rumusan Pasal ini tak relevan lagi dengan rumusan dalam UU 1 Thn 2022 yang menjelaskan, TPP sebagai belanja pegawai berupa kompensasi kepada ASN sudah termasuk dalam alokasi TKD (Transfer Ke Daerah) seperti DAU & DBH yang ditransfer oleh pemerintahan pusat setiap bulan kedaerah-daerah melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).

Sehingga tak ada alasan apapun bagi Pemda-Pemda untuk tidak menganggarkan TPP dalam APBD dengan alasan KKD. Tak ada alasan bagi Pemda-Pemda tak memabayar atau menunda pembayaran TPP karena alasan KKD.

TAFSIR KKD SEBAGAI SYARAT PENGANGGARAN

Dengan menggunakan metode interpretasi atau penafsiran komparatif/perbandingan maupun penafsiran atau interpretasi sistematis/logis, maka makna KKD secara jelas diatur dalam PP 18 Thn 2017 & Permendagri 62 Thn 2017. Pada Pasal 1 angka 4 Permendagri 62 Thn 2017, KKD diartikan sebagai klasifikasi suatu daerah untuk menentukan kelompok KKD yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran TKI (Tunjangan Komunikasi Intensif), TR (Tunjangan Reses) & DO (Dana Operasional) Pimpinan DPRD.

TKI diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan & Anggota DPRD, sedangkan TR diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan & Anggota DPRD. TKI & TR diberilkan sesuai dengan KKD. KKD ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai ASN. Pendapatan umum daerah terdiri atas PAD, DBH, & DAU. DBH merupakan DBH yang bersumber dari TKD, sehingga tidak termasuk pendapatan daerah pada kelompok pendapatan lain-lain, pendapatan daerah yang sah, seperti dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, serta dana penyesuaian & otsus. Belanja pegawai terdiri atas belanja gaji & tunjangan serta TPP. Belanja gaji & tunjangan ASN seperti gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga, Jabatan, Fungsional, Fungsional Umum, Beras, PPh/Khusus, Pembulatan Gaji, luran BPJS Kesehatan & Jaminan Kecelakaan Kerja/Kematian, Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, & Tunjangan Khusus Guru sesuai dengan PPU.

KKD dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu tinggi, sedang, & rendah. Pemberian TKI & TR dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok KKD: (a). tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; (b). sedang, paling banyak 5 (Iima) kali; & rendah, paling banyak 3 (tiga) kali; dari uang representasi ketua DPRD.

Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan KKD merupakan data realisasi APBD 2 TA sebelumnya dari TA yang direncanakan. Penghitungan KKD dilakukan oleh TAPD. Selanjutnya, Besaran TKI & TR bagi Pimpinan DPRD & Anggota DPRD serta DO ketua DPRD & wakil Ketua DPRD ditetapkan dengan Perkada.

Dari hasil penafsiran atau interpretasi komparatif/perbandingan maupun penafsiran atau interpretasi sistematis/logis maka KKD dimaknai digunakan & menjadi syarat perhitungan dalam penganggaran atau penyusunan APBD untuk TKI & TR, bukan sebagai syarat pembayaran TKI & TR, termasuk belanja termasul belanja pegawai.

 MAKNA KKD DALAM TPP

Jika dilihat dari dasar hukum pemberian TPP yakni Pasal 58 PP 12 Thn 2019, maka tidak ditemui makna sesunggguhnya dari frasa KKD. Hanya dinyatakan, Pemda dapat memberikan TPP dengan memperhatikan KKD & memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan PPU. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Pemberian TPP ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada PP. PP dimaksud tak kunjung terbit sebagai opsionalnya adalah beroleh persetujuan Mendagri setelah beroleh pertimbangan dari Menkeu.

Namun, demikian makna KKD dapat dimaknai dari konstruksi rumusan PP 12 Thn 2019, apakah KKD dalam TPP bermakna sebagai syarat penganggaran atau sebagai syarat pembayaran. Sistimaka PP 12 Thn 2019 disusun dengan konstruksi: (a). Bab I Ketentuan Umum; (b). Bab II Pengelola Keuangan Daerah; (c). Bab III Struktur APBD; (d). Bab IV Penyusunan RAPBD; (e). Bab V Penetapan APBD; (f). Bab VI Pelaksanaan & Penatausahaan; (g). Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD & Perubahan APBD; (h). Bab VIII Akuntansi & Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (i). Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (j). Bab X BLUD; (k). Bab XI Kekayaan Daerah & Utang Daerah; (l). Bab XII Penyelesaian Kerugian Keungan Daerah; (m). Bab XIII Informasi Keuangan Daerah; (n). Bab XIV Pembinaan & Pengawasan; (o). Bab XV Ketentuan Penutup.

Dari konstruksi rumusan PP 12 Thn 2019, maka rumusan TPP yang diatur dalam Pasal 58 termasuk kedalam konstruksi Bab III Struktur APBD. Struktur APBD mendeskripsikan, pemberian TPP yang diatur dalam Pasal 58 merupakan bagian dari penganggaran, bukan pembayaran. Jika dalam konstruksi PP 12 Thn 2019, maka pembayaran belanja daerah termasuk TPP dirumuskan dalam Bab VI Pelaksanaan & Penatausahaan. Pada Bab VI tak ada rumusan ketentuan yang mengatur pembayaran TPP berdasarkan KKD. Olehnya, syarat KKD adalah syarat penganggaran TPP, bukan pembayaran TPP.

TPP DALAM PERDA APBD         

Sesungguhnya, ketika belanja TPP ASN sudah dianggarkan dalam belanja APBD pada kode 5.1.01.02 dengan uraian Belanja Tambahan Penghasilan ASN & disetujui DPRD melalui Keputusan DPRD ttg Pemberian TPP kepada Pegawai ASN, ditetapkan dalam APBD, sudah dievaluasi oleh Gubernur, telah beroleh persetujuan Mendagri setelah mendapatkan pertimbangan oleh Menkeu, maka belanja TPP dalam APBD sudah melewati pengujian KKD mampu, yang berarti Pemda-Pemda dalam memberikan TPP kondisi keuangan daerahnya sudah benar-benar mampu membayar TPP berdasarkan volume & besaran anggaran belanja pegawai pada APBD.

 MAKNA KKD DALAM UU 1 THN 2022

Sebenarnya dengan terbitnya UU 1 Thn 2022, maka frasa KKD telah hilang. Hal ini dimaknai dari penjelasan Pasal 146 ayat (1) UU 1 Thn 2022 “daerah mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (Transfer Ke Daerah) seperti DAU & DBH maksimal 30% dari total APBD”. Kemudian dalam penjelasan Pasal diterangkan, “belanja pegawai daerah termasuk didalamnnya ASN, Kepala Daerah & anggota DPRD”. Pada Permendagri Pedoman Penyusunan APBD, dinyatakan, “belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan & anggota DPRD, serta pegawai ASN. Kebijakan kompensasi antara lain: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, TPP, jaminan kesehatan, keselamatan kerja & kematian & belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah & wakil kepala daerah serta pimpinan & anggota DPRD.

Dari ketentuan dalam UU 1 Thn 2022 & Permendagri Pedoman Penyusunan APBD, maka sumber dana atau anggaran untuk membayar TPP bersumber dari APBN dari TKD seperti DAU & DBH dari Pemerintah Pusat yang ditransfer ke RKUD masing-masing daerah. Daerah tinggal membayarnya. Tak ada alasan apapun bagi daerah-daerah tak membayar TPP, apalagi tak menganggarkannya dalam APBD.

 PENUTUP

Setelah melalui pengujian, apakah KKD sebagai syarat penganggaran TPP?, & apakah KKD sebagai syarat pembayaran TPP. Ternyata, KKD hanyalah syarat dalam penganggaran & penyusunan APBD, bukan syarat dalam pembayaran TPP. Mengapa Pemda-Pemda tak menganggarkan TPP dalam APBD & tak membayar TPP secara penuh selama 12 bln sebagaimana anggaran dalam APBD, padahal sumber dananya dari TKD DAU/DBH yang sudah ditransefer setiap bln ke RKUD.(*)

Comment