Pengurangan Dana Alokasi Umum, Tantangan Mewujudkan Daerah Lebih Mandiri

Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Keuangan Kota Gorontalo mengggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Sabtu(24/2/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Q itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid.

Ketika didaulat memberikan sambutan, Sekda Ismail menyentil persoalan pengurangan dana alokasi umum (DAU).

Menurutnya, pengurangan DAU merupakan bagian dari tantangan pemerintah darerah untuk memandirikan daerah.

“Ke depan daerah semakin ditantang untuk lebih mandiri, tetapi tetap disertai dengan regulasi yang ada. Hal ini dikarenakan DAU yang sejak covid-19 semakin dikurangi setiap tahunnya dibanding tahun kemarin (sebelum covid) yang relatif naik setiap tahunnya,” kata Sekda Ismail.

Untuk mengatasi hal itu, menurut Sekda Ismail, pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo harus jeli melihat potensi yang bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah guna menunjang pelaksanaan pembangunan.

Kota Gorontalo sebagai kota jasa, tentunya memiliki banyak potensi. Salah satunya, ucap Sekda Ismail adalah pajak dan retribusi.

Untuk menggali dan memaksimalkan potensi tersebut, tambah Sekda Ismail, Pemerintah Kota Gorontalo harus memiliki landasan hukum yang kuat, seperti halnya peraturan daerah.

“Regulasi yang sudah disiapkan ini yaitu peraturan daerah no 1 tahun 2024 mengubah hak menjadi kewajiban bagi seluruh unsur di kota Gorontalo,” tuturnya.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut dia, menjadi cantolan pihaknya dalam merumuskan hak menjadi kewajiban baik sebagai warga, maupun pengusaha di Kota Gorontalo.(rwf)

Comment