Pelaku Ilegal Fishing Diserahkan ke Kejaksaan

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses penyidikan secara marathon. Kasus ilegal fishing atau penangkapan alat bantu penangkap ikan menggunakan kompresor akhirnya diserahkan ke Kejaksaan.

Menyusul tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka oleh penyidik Subdirektorat Penegakan Hukum dan Gakum (Subditgakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo.

Kasus ini terkait dengan penggunaan kompresor, yang sering digunakan oleh masyarakat nelayan Gorontalo dalam penangkapan ikan nike dengan jumlah besar.

Tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. JA, sementara barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit pukat tagahu nike, 2 unit kompresor beserta selang dan dakor, serta 4 kapal/perahu penangkap ikan.

Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Saiful Alam, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan ikan menggunakan kompresor, diperlukan beberapa unit perahu dan kapal.

Sebuah perahu berfungsi membawa kantong, sementara dua perahu lainnya membawa sayap/kaki jaring. Alam menegaskan, bahwa kelengkapan ini dapat merusak ekosistem laut dan kesehatan.

“Alat bantu yang digunakan dalam pengoperasian alat tangkap ini antara lain kompresor, selang sepanjang 50-100 meter sebagai penyuplai udara, serok untuk memindahkan hasil tangkapan, keranjang plastik untuk menyimpan tangkapan, serta peralatan penyelam seperti sepatu, masker, dan regulator atau morfis,” jelas Kombes Pol Saiful Alam.

“Saya menghimbau kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha skala besar untuk tidak menggunakan kompresor sebagai alat penangkapan ikan.

Penindakan sesuai dengan undang-undang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran, mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009,”tandas Saiful Alam. (roy)

Comment