THR ASN Dibayar Full

Cair H-10 Idul Fitri, Ada yang Bakal Kantongi Rp 123 Juta

Gorontalopost.id, GORONTALO –  Ramadan belum juga dimulai, namun kabar baik sudah menyambangi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apalagi kalau bukan urusan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah memastikan membayar THR abdi negara tahun full, tanpa potongan seperti empat tahun terakhir.

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa (5/3). Menurut dia, pembayaran THR ASN full sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “THR-nya iya, Bapak Presiden menetapkan 100 persen,” kata Sri Mulyani.

Dengan begitu, maka hitungan THR ASN akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, ditambah tunjangan kinerja (tukin).

Untuk besaran gaji pokok para PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tukin sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini. Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian atau lembaga lain.

Sebagai contoh, tukin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya. Para pegawai yang mengatur pencairan THR ini mendapat tukin berkisar dari Rp 3.375.000 untuk kelas jabatan 5 sampai tertinggi Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 24.

Besaran tukin PNS Kemenkeu ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Ada juga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang disebut-sebut sebagai instansi dengan tukin tertinggi. Besaran tukin yang mereka terima telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015.

Tukin tertinggi di lembaga ini didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan besaran Rp 117.375.000. Sementara itu, nilai tukin terendah dipegang oleh jabatan pelaksana dengan tukin Rp 5.361.000.

Sedangkan besaran tukin tertinggi Rp117 juta untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP ini masuk dalam golongan IVe. Dengan begitu, PNS yang menempati jabatan Dirjen Pajak besaran THRnya tertinggi, yakni sekitar Rp123,7 juta.

Angka ini berasal dari gaji pokok PNS golongan IVe sebesar Rp6,3 juta ditambah tukin Rp117 juta. (tro/net)

Comment