Eks Dirut PDAM Bonbol Divonis 8 Tahun

Wajib Bayar Pengganti Rp 7,5 M, Nama Mantan Bupati Terseret

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih dua bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bone Bolango, Yusar Laya akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Yusar terbukti bersalah dalam perkaratindak pidana korupsi untuk Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Perumda Tirta Bulango (Eks PDAM Bone Bolango) Tahun Anggaran 2018-2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim dalam sidang agenda putusan, Kamis (21/03/2024). Putusan ini termasuk vonis pidana tertinggi dalam sejarah terdakwa Korupsi di Gorontalo.

Dalam amar putusannya Hakim Ketua Effendy Kadengkang, S.H., M.H. menguraikan, bahwa terdakwa Yusar telah terbukti dalam dakwaan primer.

Dimana, Yusar Laya terbukti menggunakan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Bone Bolango Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp 7,5 Miliar.

Selain itu duit PDAM itu juga mengalir ke pihak lain, yakni saksi Hamim Pou S.Kom., MH selaku Bupati Bone Bolango yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal pada PDAM Bone Bolango/Perumda Tirta Bolango sebesar Rp580 juta.

Hal ini menurut majelis hakim, bertentangan dengan tujuan pemberian dana penyertaan modal kepada PDAM Bone Bolango/PERUMDA Tirta Bolango.

Atas uraian tersebut, majelis hakim mengadili terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dibacakan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusar Laya SE, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 Juta,”ujar ketua majelis hakim menetapkan putusannya.

Yusar akan bertahan satu tahun lebih lama di penjara, jika pidana denda Rp 400 juta tidak dibayarnya.

Vonis hakim ini justru lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10,6 tahun.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Yusar Laya, untuk membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika terpidana tidak membayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,”ujar majelis hakim.

Diwawancarai usai persidangan, Rahmat Mappiasse selaku JPU dalam kasus itu mengatakan, tim penyidik masih melakukan pendalaman.

“Beberapa barang bukti yang disebutkan oleh majelis hakim nantinya akan digunakan dalam perkara lain.

Apakah itu terkait seperti yang disebutkan oleh majelis hakim itu. Tim kita masih melakukan pendalaman,” ucap Rahmat.

Soal aliran dana ke mantan Bupati Bone Bolango sendiri, kata Rahmat hal tersebut sudah muncul dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya.

“Dalam fakta persidangan semuanya telah muncul. Aliran-aliran uang itu kemana dan ke siapa, itu sudah ada di persidangan sebelumnya,”ungkap Rahmat.

Terpisah Rahma Pakaya selaku kuasa hukum Yusar Laya mengatakan, pihaknya akan piker-pikir terhadap putusan tersebut. Ia juga menyoroti satu nama yang diduga turut terlibat.

“Tadi disebutkan, bahwa ada satu nama penting yang turut berperan aktif pada penggunaan anggaran,”singkat Rahma.

Sementara Yusar Laya sendiri saat diwawancara awak media menyebutkan, meminta tim Kejaksaan tidak menghentikan perkara korupsi PDAM itu pada dirinya saja, tapi terus mengembangkanya, apalagi kata dia, jelas dalam amar putusan majelis hakim, ada pihak lain yang terlibat.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu lalu di persidangan, saya memohon agar majelis dapat memerintahkan JPU segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Hamim Pou.

Dan tadi sudah sama-sama kita dengarkan bagaimana amar putusannya. Saya berharap tim penyidik Kejati Gorontalo tidak menutup mata dengan adanya hasil putusan ini,” tandas Yusar.

Selain Yusar, dua terdakwa lainnya masing-masing HH dan MHR selaku konsultan, dalam kasus itu di vonis satu tahun penjara. Vonis terhadap HH dan MHR ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun dan 6 bulan masa penjara. (roy)

Comment