RT RW Net Ilegal, Pelaku Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara

gorontalopost.id – Sedang marak penggunaan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kawasan pemukiman padat penduduk atau RT/RW Net secara illegal. Praktek ini merupakan praktek jual kembali layanan internet rumah tanpa izin. Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2018 – 2021, Agung Harsoyo,  menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixedbroadband di Indonesia dan belum adanya aturan yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

Namun kini dengan maraknya penyelenggara fixedbroadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah adanya aturan Kominfo yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi. Menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi. Bahkan untuk mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi, Kominfo sudah memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Sehingga dengan kondisi masih maraknya kegiatan usaha ilegal RT RW Net saat ini, menurut Agung menunjukkan jika saat ini mereka sudah tak mau diatur lagi dan tak mau tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pembangkangan ini menurut Agung, harus disikapi oleh Kemenkominfo beserta aparat penegak hukum dengan tindakan yang sangat tegas. Dengan melakukan penegakan hukum seperti yang tertuang dalam UU.

Jika melihat regulasi yang berlaku, hukuman terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi ilegal terbilang sangat berat. Berdasarkan UUNo 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kemenkominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak baik itu PPn maupun PPh badan. Selain itu badan usaha yang mengantungi  izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar PNBP (BHP/Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan USO/Universal Service)

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal RT RW Net ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak kepada Kemenkominfo dan pihak berwajib untuk secara tegas dan konsisten menjalankan aturan dan penertiban terhadap kegiatan usaha ilegal RT RW Net. Sebab selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan merugikan kepentingan konsumen. Selain itu kegiatan ilegal RT RW Net mengancam industri telekomunikasi tanah air,”ucap Agung.

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung menghimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usahanya. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung menghimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku.  (tro)

Comment