Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui SKTJM

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Ahli Hukum Keuangan Daerah      

 

DALAM PP 38 Thn 2016 ttg Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain & Permendagri 133 Thn 2018 ttg Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dikenal 3 lembaga penyelesaian kerugian daerah pada Pemda, yakni: PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah), TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) &  MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah) & terdapat 3 surat penyelesaian kerugian Negara/daerah, yakni SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara) & SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian).

Dilingkungan Pemda, Kepala Daerah selaku PPKD berwenang menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh Pimpinan & anggota DPRD, Pimpinan & anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara. PPKD mempunyai tugas & wewenang: (a). melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah; (b). membentuk dan menetapkan TPKD; (c). menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD; (d). memberitahukan indikasi kerugian daerah kepada BPK; (e). membentuk & menetapkan MPPKD; (f). menetapkan SKP2KS; (g). menetapkan SKP2K; (h). melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah.

Tugas & wewenang PPKD (Kepala Daerah) dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku BUD (Kepala Badan Keuangan) kecuali tugas & wewenang membentuk & menetapkan MPPKD, menetapkan SKP2K, & melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian kerugian daerah. Namun, apabila kerugian daerah dilakukan oleh Kepala SKPKD selaku BUD, kewenangan menyelesaikan kerugian daerah dilakukan Kepala Daerah.

PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH OLEH TPKD

Dalam menyelesaikan & melaksanakan tuntutan kerugian daerah PPKD membentuk TPKD. TPKD dibentuk jika terdapat indikasi kerugian daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi informasi kerugian daerah yang bersumber dari: (a). hasil pengawasan oleh atasan langsung; (b). APIP; (c). pemeriksaan BPK; (d). laporan tertulis yang bersangkutan; (e). informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; (f). perhitungan ex-officio; dan/atau (g). pelapor secara tertulis.

PPKD membentuk TPKD maksimal 7 hari kerja sejak diterimanya laporan hasil verifikasi informasi kerugian daerah. TPKD menyelesaikan pemeriksaan kerugian daerah maksimal 7 hari kerja setelah dibentuk.

Dalam pemeriksaan TPKD memiliki tugas & wewenang: (a). menyusun kronologis terjadinya kerugian daerah. (b). mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian daerah. Bukti yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen pendukung dan/atau permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan. (c). menghitung jumlah kerugian daerah. TPKD dalam menghitung jumlah kerugian daerah dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi atau tenaga ahli, baik dari instansi pemerintah atau swasta (nonpemerintah) yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian daerah. (d). menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian daerah; & (e). melaporkan hasil pemeriksaan kepada PPKD.

TPKD menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kerugian daerah kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris maksimal 2 hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir untuk dimintakan tanggapan. Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara kerugian daerah dilampiri dokumen pendukung. Tanggapan, disampaikan kepada TPKD maksimal 14 hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan sementara disampaikan.

TPKD memberikan jawaban maksimal 2 hari kerja sejak tanggapan diterima. Jika tanggapan disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan. Dalam hal tanggapan ditolak, TPKD melampirkan tanggapan dalam hasil pemeriksaan. Jika tanggapan tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada PPKD maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya tanggapan. Laporan hasil pemeriksaan kerugian daerah berupa pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh: (a). perbuatan melanggar hukum atau lalai; atau (b). bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai.

Laporan yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, minimal memuat: (a). dasar penugasan TPKD. (b). pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah. (c). kategori perbuatan yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai. (d). jenis obyek kerugian daerah. (e). jumlah kerugian daerah. (f). rekomendasi hasil pemeriksaan. (g). kesimpulan.

Sedangkan, laporan yang disebabkan bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai, minimal memuat: (a). dasar penugasan TPKD. (b). jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. (c). jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang. (d). rekomendasi hasil pemeriksaan. (e). kesimpulan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKD, Kepala SKPKD selaku BUD (Kepala Badan Keuangan) memberikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan. Pendapat meliputi: (a). menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau (b). menolak laporan hasil pemeriksaan. Jika Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan, Kepala SKPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ke PPKD (Kepala Daerah) maksimal 2 hari kerja. Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menolak laporan, dilakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang ditolak maksimal 3 hari kerja. Laporan hasil pemeriksaan ulang, disampaikan kembali kepada PPKD atau Kepala SKPKD.

PENUNTUTAN PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH MELALUI SKTJM

Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan, PPKD atau Kepala SKPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian kerugian daerah kepada pihak yang merugikan. Jika pihak yang merugikan berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian kerugian daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Dalam penuntutan penggantian kerugian daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya & bersedia mengganti kerugian daerah dalam bentuk SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak).

Proses penuntutan penggantian kerugian daerah dalam bentuk SKTJM, maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat penugasan. SKTJM, minimal memuat: (a). identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris. (b). jumlah kerugian daerah yang harus dibayar. (c). cara & jangka waktu pembayaran kerugian daerah. (d). pernyataan penyerahan barang jaminan. (e). pernyataan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Pernyataan penyerahan barang jaminan disertai dengan: (a). daftar barang yang menjadi jaminan. (b). bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan. (c). surat kuasa menjual.

SKTJM yang ditandatangani oleh pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat ditarik kembali. Dalam rangka penggantian kerugian daerah sesuai dengan SKTJM, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat menjual barang yang telah terdaftar dalam daftar barang yang menjadi jaminan setelah mendapat persetujuan & di bawah pengawasan PPKD.

Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris melakukan penggantian kerugian daerah berdasarkan SKTJM. Penggantian kerugian daerah dilakukan secara Tunai atau Angsuran. Jika kerugian daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian daerah maksimal 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. Jika kerugian daerah sebagai akibat kelalaian, pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti kerugian daerah maksimal 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Dalam hal kerugian daerah akibat kelalaian pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan perpanjangan waktu, Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan dapat menetapkan jangka waktu selain jangka waktu maksimal 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani. Perpanjangan waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pengajuan perpanjangan waktu, disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPKD selaku pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKD maksimal 1 bulan sebelum jatuh tempo berakhir. Kepala SKPKD memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah berdasarkan permohonan perpanjangan waktu, maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan perpanjangan waktu diterima. Alasan/pertimbangan perpanjangan jangka waktu yang melebihi jangka waktu perpanjangan, yakni: (a). keadaan kahar. (b). sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit. (c). kondisi ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait.

Artkel ini, bagian kelima dalam buku Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah & Penggantian Kerugian Daerah Menghapus Pidana.(*)

Comment