Gusnar Ismail Panelis Diskusi Panel PPRA LXVI Lemhanas RI, Bahas Amandemen UUD 1945 

gorontalopost.id – Wacana amandemen konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945, terus mendapat sorotan,bahkan menjadi bahan diskusi di kalangan tertentu. Seperti dalam diskusi panel peserta program pendidikan reguler angkatan (PPRA) LXVI / 2024, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, yang berlangsung di Jakarta, baru-baru ini.

Tenaga Profesional bidang P0litik,Lemhanas RI, Gusnar Ismail yang juga panelis dalam diskusi itu menyebutkan, amandemen UUD 1945 menunggu momentum. Kata dia, isu ini diangkat setelah mencermati dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara belakangan ini. “Wacana amandemen konstitusi UUD 45 menjadi sorotan pada diskusi Panel PPRA LXVI/2024,”ujarnya. Dalam diskusi itu, panelis yang dihadirkan merupakan para tokoh yang paham dan selama ini berkecimpun dengan dunia pemerintahan, negara, dan hukum. Selain Dr.Ir,Gusnar Ismail,MM sebagai tenaga profesional bidang politik Lemhanas RI, yang juga Gubernur Gorontalo ke 2, juga ada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr.Saldi Isra, SH, M.PA, serta pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, SH, LL.M.

Dalam diskusi panel yang dipandu Mayjen TNI, Fulad itu, para panelis memaparkan bahwa, amandemen UUD 1945 diperlukan jika benar-benar untuk kepentingan bangsa, bukan elit pemerintahan, partai, dan pengusaha.

Tenaga Profesional bidang P0litik,Lemhanas RI, Gusnar Ismail kepada koran ini menyampaikan, pada diskusi tersebut juga dipaparkan, jika amandemen memerlukan momentum waktu dan isu yang tepat. Termasuk konsep amandemen harus dipikirkan, direnungkan dengan matang, melalui dialog publik yang luas, dan melibatkan semua komponen bangsa. (tro)

Comment