Permohonan Sita Jaminan RQ Al Yasiir Ditolak

Hakim Minta Para Pihak Ajukan Bukti dan Saksi di Persidangan

Gorontalopost.id, GORONTALO – Sebuah rumah tua yang dijadikan Rumah Quran Al Yasiir, di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana,Kota Gorontalo menjadi pokok perkara gugat di Pengadilan Agama, Kota Gorontalo.

Rumah bersertifikat sejaktahun 1999 milik Sartje Nurdin diklaim sebagai rumah budel. Sartje yang merupakan purnabakti RRI Gorontalo itu menjadi tergugat II.

Adapun klaim dari para penggugat Joice Gobel Cs itu dibuktikan dengan adannya gugatan waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Gugatan ini sebenarnya sudah yang kesekian kalinya sejak tahun 2022 silam.

Pasalnya, dalam sejumlah gugatan sebelumnya, ada gugatan yang ditarik penggugat itu sendiri, bahkan ada juga yang diputus majelis hakim yakni Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau disebut sebagai Putusan NO yakni putusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil.

Namun para penggugat kembali mengajukan gugatannya ke PA Gorontalo pada (10/2/2024) dengan Nomor Perkara 142/Pdt.G/2024.PA. G.to. Bahkan saat diketahui objek telah dijadikan Rumah Quran.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada sidang (27/5) kemarin, majelis hakim memberikan putusan sela diantaranya, menolak permohonan Sita jaminan dari para penggugat dengan alasan bahwa kekhawatiran dari para penggugat terhadap ahli waris yang akan mengalihkan obyek sengketa adalah tidak berdasar dan hanya mengada-ada.

Pasalnya tergugat 2 melalui kuasa insidentil Lutfia Martiany Tagoi, menyatakan kepada majelis hakim sama sekali tidak ada keinginan untuk menjual objek sengketa tersebut, jika ada keinginan mungkin sudah sejak lama.

Untuk itu majelis Drs. H. Mursidin, M.H. yang memimpin persidangan tersebut menimbang dan menyatakan permohonan Sita jaminan penggugat ditolak.

Selain itu permohonan tergugat 1 perihal kompetensi absolut bahwa perkara itu merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyidangkannya juga ditolak hakim dengan alasan bahwa Pengadilan Agama Gorontalo punya hak mutlak untuk menyidangkan perkara tersebut.

Selanjutnya majelis hakim meminta para pihak baik penggugat maupun tergugat untuk mengajukan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan agenda pembuktian.

Majelis hakim memberikan deadline hingga Kamis (30/5) pekan ini kepada penggugat untuk mengajukan saksi dan bukti bukti yang mereka miliki.

Selanjutnya kesempatan yang sama pula akan diberikan kepada pihak tergugat maupun turut tergugat (BPN) pada persidangan agenda berikutnya.

Saat diwawancarai usai persidangan Djibran Male selaku kuasa hukum para penggugat kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti serta menghadirkan saksi sesuai jadwal persidangan berikutnya yang telah ditentukan majelis hakim.

“Tentunya kami akan uji di pengadilan bahwa harta waris ini didapat dari siapa, sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan ke persidangan semua bukti-bukti maupun keterangan saksi,”kata Djibran.

Lebih lanjut Djibran mengakui pula bahwa perkara tersebut sudah bergulir selama sekian tahun, bahkan sudah beberapa kali diajukan gugatan.

“Sebenarnya motivasi klien kami untuk menggugat perkara ini karena ingin mengetahui kebenarannya dalam fakta persidangan,”tutup Djibran Male.

Sementara itu Lutfia Martiany Tagoi kuasa insidentil dari Sartje Nurdin selaku tergugat II saat diwawancarai awak media mengatakan, sangat bersyukur dengan adanya putusan majelis hakim yang menyatakan permohonan sita jaminan pengguggat ditolak serta kewenangan mengadili perkara dilanjutkan oleh pengadilan agama Gorontalo, mengingat perkara ini sudah lama diadili di pengadilan agama tepatnya sudah yang kelima kalinya didaftarkan penggugat sejak tahun 2022 silam yakni saat tergugat 1 yakni almarhum Yudin Nurdin belum meninggal dunia.

“Harapan kami perkara kali ini yang berlanjut pada agenda penyerahan bukti-bukti serta menghadirkan saksi, bisa memberikan progres dengan kepastian hukum untuk kedua belah pihak khususnya penggugat yang sudah sekian lama sangat berambisi ingin menguasai objek sengketa dengan berbagai macam dalil-dalil yang berubah-ubah dan tidak konsisten,”kata Lutfia.

Lebih lanjut Lutfia mengungkapkan, sebelumnya pihak penggugat mendalilkan objek sengketa adalah milik penggugat dan telah bersertifikat bahkan berupaya menerbitkan sertifikat atas objek sengeketa sebagai milik mereka, namun hal tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga kali ini penggugat tidak kehabisan cara dan kembali mendalilkan objek adalah Budel yang belum dibagi waris.

“Sebagai tergugat kami berusaha koperatif mengikuti proses persidangan. Harapannya perkara ini bisa segera selesai dan memberikan kepastian hukum agar pihak tergugat khususnya ahli waris dari pemilik sah objek sengeketa yang telah bersertifikat hak milik an Djaiya Podungge (almarhumah) sudah bisa fokus melanjutkan pengelolaan objek yang sudah dimanfaatkan untuk Rumah Quran Al Yasiir dan tengah dipersiapkan untuk amal jariyah lainnya sebagai bekal investasi akhirat bagi yang sudah meninggal dunia.

Para keturunan serta semua pihak termasuk masyarakat yang banyak memberikan dukungan serta para donatur yang sangat antusias menitipkan hartanya untuk menolong agama Allah atas segala kegiatan dan kebaikan yang ada di Rumah Qur’an Al Yasiir ,”tandas Lutfia.

Seperti diketahui bahwa Rumah Quran Al Yasiir saat ini telah beroperasi bahkan sudah memiliki banyak santri baik Program TPQ, Program Tahfidz untuk hafalan Al Quran bagi anak-anak serta anak yatim dan terdapat pula kelompok belajar mengaji orang dewasa tanpa dipungut biaya. (roy)

Comment