Buron Kejati Gorontalo Ditangkap di Kalimantan Utara

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berhasil mengamankan buronan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Adalah Umar Hadi Wiranto alias Domo pria yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun itu ditangkap di Hotel Neo City, Jalan HM Thamrin, Pasar Induk, Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara Sabtu, (1/4) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH kepada wartawan Senin (3/6) mengatakan, operasi penangkapan itu dipimpin Efrivel, S.H., M.H.

Terpidana asuila ini sempat tidak diketahui keberadaannya setelah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan pemanggilan untuk eksekusi sebanyak tiga kali tanpa hasil.

Kejaksaan Negeri Pohuwato kemudian mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang Bantuan Pengamanan DPO.

Setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan informasi, Tim Tabur Kejati Gorontalo, bersama Tim Intelijen Kutai Timur, menemukan bahwa terpidana beserta keluarganya melarikan diri ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Dengan koordinasi bersama Kejari Bulungan, Tim Tabur Kejati Gorontalo akhirnya berhasil mengamankan Umar Hadi Wiranto alias Domo yang saat itu sedang bersama istri dan keluarganya.

Meski pada saat penahanan, terpidana dan keluarganya tidak bersikap kooperatif dan menangis histeris, upaya persuasif yang dilakukan oleh tim berhasil menenangkan situasi dan mengamankan terpidana.

Domo kemudian dibawa ke Polres Bulungan dan akan dititipkan sementara di Kejari Balikpapan sebelum diterbangkan ke Makassar pada Minggu, (2/6). Domo tiba di Gorontalo pada Senin (3/6) sekitar pukul 13.00 Wita.

“Ya, penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Tim Intelijen Kutai Timur, dan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengamankan para buronan,”tandas mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gorontalo ini.

Sebelumnnya Domo merupakan terpidana kasus Perlindungan Anak melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Umar Hadi Wiranto alias Domo dijatuhi

hukuman oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo melalui Putusan Nomor 3/pid.sus anak/2002/PT.GtO pada tanggal 7 Juli 2022, dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Gorontalo dan latihan kerja selama 6 bulan. (roy)

Comment