Pembiayaan Ultra Mikro Untuk Akselerasi Pemulihan Dan Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas Di Provinsi Gorontalo

Oleh:
Dr. Herwin Mopangga

 

KOPERASI serta Usaha Mikro Kecil Menengah merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Didalamnya terhimpun berbagai usaha ekonomi Masyarakat yang memanfaatkan komoditas dan tenaga kerja lokal. Menurut Data Kementerian Koperasi dan UKM pada April 2024, jumlah UMKM telah mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusi sebesar Rp8.573,89 triliun atau 61,07% terhadap PDB. Mereka mampu menyerap 117 juta tenaga kerja serta menghimpun 60,4% dari total dana investasi Nasional.

Jumlah Usaha Mikro Kecil Regional Sulawesi dan Maluku Tahun 2020-2022
Jumlah Usaha Mikro Kecil Regional Sulawesi dan Maluku Tahun 2020-2022

Perkembangan usaha mikro dan kecil Provinsi Gorontalo dibanding provinsi lain di regional Sulawesi dan Maluku terlihat pada grafik diatas. Unit usaha Mikro dan Kecil di Gorontalo relatif lebih banyak dibanding Sulawesi Barat, Maluku dan Maluku Utara, tetapi lebih sedikit dibanding Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Selanjutnya, COVID19 berdampak menurunkan jumlah unit usaha mikro tahun 2021 tetapi pulih cepat di 2022.

Pengembangan UMKM mendukung reformasi struktural untuk penguatan sektor prioritas yaitu manufaktur dan pariwisata. Selain itu, UMKM juga diharapkan menjadikan Indonesia sebagai negara penyuplai produk bernilai tambah tinggi, mempunyai sumber pertumbuhan yang terdiversifikasi dan inklusif.

Perkembangan UMKM Gorontalo yang didorong oleh tumbuhnya kewirausahaan beberapa tahun belakangan cukup positif meskipun masih relatif lamban. Rasio kewirausahaan tahun 2023 masih pada angka 3,38. Artinya dalam setiap 100 orang penduduk, belum genap 4 orang yang aktif dan mapan dalam berwirausaha.

Banyak riset menunjukkan kendala yang dihadapi pewirausaha dan bisnisnya, seperti permodalan dan sumber dana terbatas, penggunaan pekerja tidak terdidik dan tidak terlatih (umumnya relasi keluarga), memanfaatkan bahan mentah untuk industri pengolahan tingkat dasar, minim intervensi teknologi dan manajemen modern, administrasi pembukuan yang sederhana, pengalaman manajerial yang minim, serta kemampuan pemasaran, negosiasi dan diversifikasi pasar yang terbatas.

Kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan merupakan tantangan utama para pelaku usaha skala ultra mikro. Kurangnya modal membuat usaha-usaha ultra mikro mencari jalan pintas dengan menjadi konsumen dari berbagai fasilitas pembiayaan lembaga keuangan non-formal, yang umumnya menuntut pengembalian dana sangat tinggi sehingga berimplikasi pada efisiensi biaya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, sejak tahun 2017 pemerintah menggulirkan fasilitas pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Pembiayaan UMi merupakan program pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan. Pembiayaan UMi ini disalurkan dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, untuk mengembangkan kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada pada posisi paling dasar dan belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui Kredit Usaha Program (KUR).

Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi Pemerintah. Dasar hukum pembiayaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Melengkapi fasilitas kredit program yang sudah ada sebelumnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan UMi menyasar usaha ultra mikro dengan menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat. Selain kemudahan proses, salah satu keunggulan pembiayaan UMi adalah adanya pendampingan dari para penyalur terhadap debitur.

Pendampingan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas SDM (pelatihan packaging, pemasaran, pemanfaatan media sosial dan marketplace), motivasi usaha, bantuan untuk pengurusan aspek legalitas usaha dan lain sebagainya. Adanya pendampingan dalam program pembiayaan UMi dapat memberikan manfaat bagi debitur dalam pengembangan usaha dan merupakan salah satu mitigasi resiko terjadinya kredit macet (non performing loan).

Salah satu bentuk kemudahan persyaratan untuk mengakses pembiayaan UMi adalah tidak diperlukan adanya izin usaha. Adapun calon debitur yang berhak mengajukan pembiayaan UMi adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik dan tidak sedang menerima fasilitas kredit program pemerintah di bidang UMKM yang tercatat pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Calon debitur dapat mengajukan permintaan pembiayaaan UMi ke penyalur sebagai individu ataupun kelompok. Perbedaan antara debitur individu dan debitur kelompok terletak pada ketentuan tentang agunan. Untuk debitur individu, LKBB penyalur dapat mengenakan agunan sedangkan untuk debitur kelompok tidak dikenai agunan.

Namun dalam pengajuan secara kelompok, menerapkan mekanisme tanggung renteng yang berarti apabila dalam suatu kelompok terdapat anggota yang tidak bisa membayarkan cicilan dalam periode tertentu, maka anggota lainnya harus patungan menutupi kekurangan cicilan yang tidak bisa dipenuhi oleh anggota tersebut. Maksud dibentuk kelompok adalah untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Karena ketiadaan agunan, maka diimbangi dengan pendampingan yang intensif dan mekanisme tanggung renteng.

Dalam pelaksanaan program pembiayaan ultra mikro, pemerintah menugaskan BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai koordinator dana yang melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usaha ultra mikro melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Untuk saat ini terdapat beberapa LKBB yang terafiliasi dengan pemerintah yang ditunjuk sebagai penyalur UMi yaitu PT. Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT. Bahana Artha Ventura (BAV).

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu mengambil peran dalam memberikan data jumlah dan karakteristik UMKM di daerahnya dan mengunggah data calon debitur pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Data calon debitur di SIKP dapat dimanfaatkan oleh lembaga keuangan penyalur UMi untuk meningkatkan target penyaluran. Masyarakat juga berperan dalam mendukung keberlangsungan usaha ultra mikro dengan membeli produk-produk mereka. Pembiayaan UMi merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah untuk pengembangan usaha ultra mikro.

Tidak hanya menyasar usaha ultra mikro yang sudah berjalan, dengan kemudahan persyaratan yang ditawarkan pembiayaan UMi, pemerintah menginginkan semakin banyak lahirnya wirausaha baru.  Pada akhirnya, dengan pembiayaan UMi diharapkan semakin banyak usaha ultra mikro yang dapat naik kelas sehingga dapat mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan dan mewujudkan kemandirian ekonomi.

Penulis Adalah
Ekonom Kementerian Keuangan Provinsi Gorontalo
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo

Comment