Terlibat Narkoba, Mantan Napi Pembunuhan Ditangkap

Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah seorang mantan narapidana kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu, kembali ditangkap oleh personel Polresta Gorontalo Kota.

Kali ini bukan menyangkut kasus pembunuhan lagi, akan tetapi lelaki yang dikenal bernama LM alias Man (33), warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota tersebut berawal dari informasi masyarakat pada saat pelaksanaan operasi Pekat Otanaha, pada Jumat (21/6) sekitar pukul 00.30 Wita.

Di mana akan ada seorang lelaki yang diduga akan mengambil paket yang diduga narkoba jenis shabu di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap lelaki LM alias Man.

Dari tangan Man, Polisi mengamankan satu buah pembungkus rokok crystal yang didalamnya berisi satu buah sachet plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Atas pengungkapan itu, LM alias Man langsung digiring ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi membenarkan adanya pengungkapan pada saat pelaksanaan operasi Pekat Otanaha.

Dari hasil pengungkapan itu, pihaknya telah mengamankan seorang lelaki bernama LM alias Man, dan telah dilakukan penetapan tersangka serta penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir kali ditangkap atas kasus dugaan pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam. Tersangka pula baru ke luar dari lembaga sekitar 2022 lalu,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Timur ini, untuk barang bukti yang telah disita, beratnya kurang lebih mencapai 99,43 miligram.

Dari pengakuan tersangka, barang tersebut dipesan dari seseorang yang saat ini masih sementara dalam pencarian atau pengembangan. Menurut pengakuan tersangka pula, dirinya telah menggunakan narkoba sejak 2018 silam.

“Untuk saat ini perkara masih sementara dalam proses, dan kami masih melakukan pengembangan terkait dengan perkara ini. Untuk lebih lanjut nanti akan kami informasikan perkembangannya,” pungkas perwira tiga balak dipundaknya ini. (kif)

Comment