Tax Gathering 2024, Pajak Gorontalo Beri Penghargaan 15 Wajib Pajak Terbaik

Gorontalopost.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo (KPP Pratama Gorontalo) menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Gorontalo Tahun 2024 di Grand Palace Convention Center Gorontalo.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dengan dihadiri 95 peserta kegiatan yaitu 30 tamu undangan 65 Wajib Pajak terpilih termasuk 15 Wajib Pajak penerima penghargaan.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mewakili Penjabat Gubernur (Penjagub) Provinsi Gorontalo, Pimpinan Daerah yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Gorontalo atau yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo atau yang mewakili, Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo atau yang mewakili, Komandan Korem 133 Nani Wartabone atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Tinggi atau yang mewakili, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manunisa, Kepala Kejaksaan Tinggi atau yang mewakili, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Gorontalo, Pimpinan Instansi Vertikal dan Instansi Pemerintah Daerah.

Kepala Kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, Primadona Harahap, menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya acara Tax Gathering KPP Pratama Gorontalo Tahun 2024 ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan para stakeholders terutama wajib pajak dan sebagai bentuk treatment pelayanan bagi Wajib Pajak melalui pemberian penghargaan kepada wajib pajak dengan kontribusi terbesar dan atas kepatuhan perpajakan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2023.

Dalam sambutannya, Sofian Ibrahim menyampaikan pentingnya perpajakan dalam menghadapi berbagai gejolak seperti pandemi serta kenaikan harga energi dan pangan serta pemulihan ekonomi karena hampir 71% pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak.

Sekda Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mewakili Penjagub Provisi Gorontalo menyampaikan ucapan selamat kepada KPP Pratama Gorontalo karena telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak pada tahun 2023 sebesar Rp 1.000.407.230.584,00 atau 103,58% dari target yang telah ditetapkan serta mengalami pertumbuhan sebesar 5,23% dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022.

Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2024 KPP Pratama Gorontalo dapat mengulang kesuksesan yang sama atau bahkan lebih dengan cara bekerja sama antar Instansi Pemerintah, para stakeholders, dan wajib pajak.

Selain itu, KPP Pratama Gorontalo juga berhasil menjadi yang terbaik tingkat nasional dalam hal kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak pada tahun 2023. Sofian Ibrahim meminta kepada pimpinan instansi pemerintah agar mewajibkan seluruh ASN dan pegawai di lingkungannya untuk selalu melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehingga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Para Wajib Pajak juga diminta untuk melaporkan SPT-nya dengan jujur, benar dan tepat waktu. Dalam kesempatan yang sama, Primadona Harahap, juga mengingatkan terkait dengan salah satu implementasi Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK sebagai NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Langkah ini sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah. Proses pemadanan telah dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan diterapkan secara menyeluruh pada 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK 136/2023. Diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP guna menyukseskan program tersebut.

Disamping itu, Primadona Harahap menginformasikan bahwa dalam rangka pemberian pelayan prima kepada wajib pajak, KPP membuka saluran konsultasi dan pelayanan secara online melalui aplikasi pesan Whatsapp di nomor 0811-4321-822.

Harapannya masyarakat dan wajib pajak dapat memperoleh informasi sebanyak-banyaknya tentang perpajakan. Primadona Harapap juga menegaskan permintaan dukungan kepada seluruh wajib pajak dan masyarakat Gorontalo untuk selalu memberikan layanan yang professional. Dan yang pasti, semua layanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Di puncak acara, Primadona Harahap selaku Kepala KPP Pratama Gorontalo juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 melalui pemberian penghargaan sebagai berikut:

Kategori Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Terbesar tahun 2023:

* Terbesar 1: CV Mufidah

* Terbesar 2: PT Century Nusaphala Pratama

* Terbesar 3: PT Cipta Langgeng Mitra Sukses

* Terbesar 4: CV Arung

* Terbesar 5: CV Terusi

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kontribusi Terbesar tahun 2023:

* Terbesar 1: Steffi Christina Sambow

* Terbesar 2: Joseng Wisang

* Terbesar 3: Jaenal Mappe

* Terbesar 4: Halianto Liberti

*Terbesar 5: Leksi Hulukanti

Kategori Wajib Pajak Instansi Pemerintah dengan Kontribusi Terbesar tahun 2023:

* Terbesar 1: SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi II

* Terbesar 2: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Gorontalo

* Terbesar 3: Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Gorontalo

* Terbesar 4: Universitas Negeri Gorontalo

* Terbesar 5: Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo

(dan/adv)

Comment