Dugaan Pungli, Anggota Satpol PP Divonis Bebas

Gorontalopost.id, GORONTALO – Oknum anggota Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP), Kota Gorontalo , Nurdiansyah Mantali alias Puten akhirnnya bisa bernafas lega.

Ini setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/7).

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melawan hukum, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum, membebaskan tahanan usai dibacakan putusan ini serta membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Supardi dalam amar putusannya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum, Nurdiansyah Mantali, Rongki Ali Gobel, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, segala tuduhan terhadap kliennya (Puten), terkait kasus tindak pidana korupsi berupa pungutan liar pada anggaran perjalanan dinas dalam kegiatan patroli penyakit masyrakat merupakan hoaks, dan hal ini sudah terbukti dengan adanya pembacaan putusan.

“Disini juga kami sampaikan perkra ini bermula dari perkara yang di proses oleh pihak Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, yang di mana klien kami diduga melakukan tindak pidana, melakukan pungutan liar sebagaiamana pemberitaan diawal.

Hari ini kami mampu buktikan bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan hari ini dinyatakan oleh pengadilan tidak terbukti dan klien kami dianggap tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana,” jelas Rongki Ali Gobel saat diwawancara awak media setelah mengikuti sidang putusan.

Selain itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Mulky Datau, mengatakan merasa bersyukur dengan adanya putusan hakim yang telah membuktikan bahwa anggotanya tidak bersalah.

Dirinyapun menegaskan, setelah pembacaan putusan ini, pihaknya akan berupaya untuk mengembalikan citra diri Satpol PP Kota Gorontalo.

“Dengan putusan hari ini, saudara Puten bisa memaksimalkan kembali, bergabung kembali dengan satpol PP Kota Gorontalo, menjalani aktivitas seperti biasa, dan insya allah kedepan kita akan perbaiki citra satpol PP kota Gorontalo,” pungkasnya (Tr-76)

Comment