Kakek 63 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Gorontalopost.id, GORONTALO – Entah apa yang ada dalam benak pikiran RT alias Ka Pulu, kakek yang berusia 63 tahun itu diduga nekat mencabuli anak dibawah umur.

Atas perbuatannya Tim Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perlindungan anak ini di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, baru-baru ini. RT ditangkap atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak, sebut saja bunga (14 tahun).

Dijelaskan oleh Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH., melalui Panit III Subdit III Ipda Irfan Ramadhani Mahmuda, S.Tr.K, mengungkapkan , kejadian berawal pada Jumat, (8/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor AK yang merupakan keluarga korban menceritakan bahwa terlapor mengajak korban ke sebuah rumah kosong di kompleks Jembatan Talumolo.

“Setibanya di rumah kosong tersebut, terlapor melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kejadian serupa terulang pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.00 WITA di pinggiran Sungai, yang berada Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor,” terang Irfan

Untuk kronologi penangkapan, dijelaskan Ipda Irfan Ramadhani, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di kediamannya di Desa Bube. Tim segera bergerak menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di kebunnya untuk mengambil sapi.

“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini pelaku juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Gorontal.,” tandasnya. (roy)

Comment