Bawa Sabu-sabu Oknum Sopir Truk Dibekuk

GORONTALO,GP – Pengungkapan peredaran narkoba terus dilakukan oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo. Bahkan saat ini sudah ada dua orang warga lagi yang ditangkap, karena diduga terlibat dengan barang haram tersebut.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,SIK, M.Si,MM melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji, SIK, SH,MH yang disampaikan oleh Kasubdit I, Kompol Dhanang Bagus Anggoro,SIK,MH, dua masyarakat yang ditangkap tersebut yakni ART (35), warga Kelurahan Bailo Baru, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan AST (30), warga Desa Tababo Selatan Jaga I, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa.

“Jadi, dari informasi masyarakat, di mana ada seorang pengemudi truck dari arah Sulteng menuju ke Gorontalo dengan tujuan ke Sulawesi Utara, diduga sedang membawa narkoba. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil truck di wilayah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan butiran Kristal bening yang disimpan di dalam tas plastic warna hitam, yang kemudian disimpan lagi di dalam tas samping,” ungkapnya.

Lanjut kata Alumnus Akpol 2004 ini, ART (35) mengaku bahwa barang yang dibawa tersebut dibeli di Sulteng dan akan dibawa ke Sulut, karena barang itu dipesan oleh seseorang yang berada di Sulut yakni AST. Dari pengakuan ART tersebut, tim kemudian melakukan control delivery hingga ke Sulut, pada Ahad (21/2) sekitar pukul 12.30 Wita. Pada saat itu, AST tidak mengetahui kalau ART sudah bersama dengan personel Dit Narkoba Polda Gorontalo, sehingga pada saat hendak menyerahkan uang sebesar Rp 900 ribu dan mengambil barang pesanan yang diduga narkoba jenis sabu, Tim Dit Narkoba Polda Gorontalo, langsung menangkap AST di Kelurahan Malalayang 1 Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

“Dari hasil tersebut, keduanya kemudian digiring ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pula saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan berat barang bukti berupa butiran Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu tersebut kurang lebih, 0,7 gram. Atas hal ini, keduanya dikenakkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya didampingi Panit 1 Subdit 1 Dit Narkoba Polda Gorontalo Ipda Irwansyah Dali,S.H saat jumpa pers akhir pekan kemarin. (kif)

Comment