Dapil Kota Kunjungi Bawaslu, Aleg Sekaligus Caleg Dibahas

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Posisi anggota legislatif (Aleg) sebagai calon petahana di Pileg 2024, menjadi salah satu topik yang dibahas saat sejumlah Aleg Provinsi dapil Kota Gorontalo mengunjungi Bawaslu Provinsi, pada kegiatan reses, Selasa (31/11).

Topik ini dibahas karena akan menjadi isu krusial utamanya setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Pada saat itu, semua kontestan Pileg otomatis terikat dengan aturan kampanye karena resmi telah menjadi peserta Pemilu.

Disisi lain, Aleg yang menyandang status petahana juga dipayungi aturan saat melakukan aktifitas kedinasan utamanya saat berinteraksi dengan masyarakat.

Anggota Deprov dapil Kota, AW Thalib menguraikan, kunjungan ke Bawaslu ini untuk memperjelas situasi ini.

Agar tidak ada aturan yang dilanggar saat Aleg yang berstatus calon petahana melaksanakan tugasnya.

Makanya, sambung AW Thalib, pihaknya meminta informasi ke Bawaslu soal regulasi yang ada terkait peran Aleg sekaligus Caleg.

“Tentu kami sebagai Aleg ketika mendatangi masyarakat atau konstituen karena menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai wakil rakyat, namun bila sebagai caleg maka tidak boleh membawa atribut atau menggunakan fasilitas, dan sebagainya,”terangnya.

Apalagi kata dia, saat ini seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan reses menjaring aspirasi masyarakat dan pada setiap kegiatan tatap muka memberikan uang pengganti transportasi.

“Pemberian ini telah sesuai dengan aturan, namun bila caleg harus mengikuti ketentuan yang ada.

Kemudian ada jam-jam tertentu yang membatasi kegiatan, dua sisi ini yang kami diskusikan lebih dalam agar kedepan ini tidak ada kegiatan yang mencampurkan antara peran kami sebagai Aleg maupun Caleg,” pungkasnya. (rmb)

Comment