Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang

Perlu Dilakukan Pendataan Kembali

Gorontalopost.id, GORONTALO- Kebijakan Pemerintah Pusat yang tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperpanjang masa kerja para tenaga honor di tahun 2024 nanti.

Mendapat dukungan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (Dekot) Gorontalo, Darmawan Duming.

Meski tenaga honor yang bisa diperpanjang hanyalah mereka yang sudah masuk dalam basis data BKN, Darmawan melihat bahwa hal ini sudah lebih dari cukup.

Sebabnya, keberadaan tenaga honor masih dibutuhkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan.

“Kami sangat mendukung itu, karena tenaga honor atau TPKD ini masih sangat dibutuhkan sebagaimana hasil anjab dan ABK (analisis jabatan dan analisis beban kerja) yang dilakukan oleh OPD terkait,” kata Darmawan.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi A tersebut tetap mendorong Pemerintah Kota Gorontalo agar secepatnya mendata kembali para tenaga honor yang akan diajukan untuk bisa dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Apalagi, tenaga honor yang diperpanjang tersebut juga hanya bisa mengabdi paling lambat sampai Desember 2024, karena mulai tahun 2025 pegawai pemerintah hanya tinggal terdiri dari PNS dan PPPK.

“Karena itu harus ada langkah cepat yang diambil oleh pemerintah daerah. Ketika mereka sudah tidak bisa diangkat lagi, kebutuhan pegawai harus tetap terpenuhi,” pungkas Legislator Partai PDIP (Tr-76)

Comment