Kajati Minta Blacklist Kontraktor Gagal Proyek

Pilih Perusahaan Kredibel, Miliki Alat dan Finansial

Gorontalopost.id, GORONTALO – Begitu banyaknya proyek gagal dan telah putus kontrak di sejumlah daerah di Provinsi Gorontalo membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto tidak tinggal diam.

Pasalnya, dari sejumlah kasus yang putus kontrak itu, ada beberapa diantaranya yang telah berurusan dengan hukum.

Salah satunnya proyek revitalisais jalan Nani Wartabone (eks Jalan Panjaitan) Kota Gorontalo yang saat ini tengah dalam tahap penyidikan Direktorat Reserse Polda Gorontalo.

“Saya berharap semua pekerjaan pembangunan di Gorontalo ini bisa berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan,”ujar Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto saat diwawancarai awak media di gedung PTSP Kejati Gorontalo.

Kajati juga mengingatkan ke pihak kontraktor agar dalam pelaksanaan proyek jangan asal menawar rendah, yang ujungnya pekerjaan jadi tidak maksimal.

Juga Kajati ingatkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) jangan asal menangkan penawar rendah, melainkan harus dilihat financial perusahaan itu seperti apa, peralatannya seperti apa maupun tenaga lapangan serta tenaga ahli harus dipertimbangkan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pekerjaan putus kontrak. Sebab diakui Kajati, proyek yang mengalami putus kontrak mengakibatkan dana yang sudah tersedia justru jadi mubazir.

“Kalau sudah putus kontrak ya putus kontrak, untuk itu sebagai jaminan pelaksanana proyek kita kembalikan ke Satuan Kerja (Satker) atau Pemerintah Daerah (Pemda) dan meminta agar perusahaan yang gagal proyek dan putus kontrak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist dan tidak bisa ikut tender lagi,” tandas Kajati. (roy)

Comment