Dikes Bagi 50 Ribu Pil Vitamin, KPPS Dilarang Minum Minuman Berenergi

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Rapat kerja Komisi I Deprov Gorontalo bersama KPU Provinsi, Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang berlangsung di Deprov kemarin (5/2), menghasilkan salah satu rekomendasi yang cukup menarik terkait antisipasi kesehatan untuk petugas kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari pekan depan.

Rekomendasi itu adalah larangan bagi KPPS untuk mengkonsumsi minuman berenergi saat bertugas.

Rekomendasi itu dilahirkan berkaca dari pengalaman Pemilu 2019 silam. Salah satu pemicu banyaknya petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia karena mengkonsumsi minuman berenergi.

“Jadi untuk petugas KPPS diminta jangan mengkonsumsi minuman berenergi,” tegas Ketua Komisi I AW Thalib saat menyampaikan poin-poin kesimpulan rapat.

Sebelum kesimpulan itu diambil, salah satu Komisioner KPU Provinsi, Sopyan Rahmola dalam rapat itu mengakui, bahwa dari hasil simulasi yang sudah dilakukan oleh KPU, proses pemungutan hingga perhitungan suara di satu TPS dengan 300 pemilih membutuhkan waktu lebih dari 15 jam.

Kerja petugas KPPS akan banyak tersita pada proses perhitungan suara. Karena perhitungan dilakukan untuk 5 lembaga. Yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota.

“Untuk memangkas waktu kerja, nanti hanya satu berita acara yang asli dan ditandatangani basah oleh saksi. Nanti sisanya akan difotokopi. Jadi nanti di setiap TPS akan ada satu mesin fotokopi yang akan dipinjam dari sekolah atau kantor desa terdekat,” ungkap Sopyan.

Kepala Dinas Kesehatan, Anang S Otoluwa mengatakan, dengan waktu kerja yang panjang, sangat beresiko bagi petugas KPPS. Utamanya bagi yang rentan dengan serangan jantung, stroke dan diabetes melitus.

“Saran saya banyak minum air putih. Jangan konsumsi minuman berenergi. Karena minuman berenergi ini akan memacu kerja jantung. Yang bersangkutan merasa fit tapi staminanya sebetulnya sudah turun. Ini yang jadi pemicu kematian saat Pemilu 2019 ,” ungkapnya.

Sehubungan dengan itu Anang mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan kesehatan bagi KPPS yang akan bertugas saat hari pemungutan suara.

Pihaknya akan membagikan 50 ribu pil vitamin untuk 24.737 petugas KPPS di seluruh TPS di Gorontalo. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan skrining kesehatan.

“Kami juga akan menyiagakan tenaga kesehatan di TPS. Seluruh fasilitas kesehatan baik juga akan beroperasi saat hari pemungutan suara meski itu hari libur,” ungkapnya.

Larangan bagi petugas KPPS mengkonsumsi minuman berenergi didukung anggota Komisi I Hidayat Bouti.

Menurutnya, kesimpulan rapat kerja Komisi I sudah tepat. Karena dari pengalamannya, minuman berenergi yang dikonsumsi oleh orang saat menjalankan aktifitas tinggi sangat beresiko.

“Dua teman saya meninggal gara-gara mengkonsumsi minuman berenergi saat olahraga,” ungkapnya.

Belum Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa ada ratusan petugas KPPS yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan.

Paparan pihak BPJS kesehatan, dari total 31,471 petugas penyelenggara Pemilu di Gorontalo, yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS kesehatan ada sebanyak 675 orang.

Sementara petugas Bawaslu yang belum terdaftar sebanyak 915 orang dari 3.775 petugas.

Dalam rapat itu, KPU Provinsi mengaku telah menyurat ke seluruh Pemda kabupaten-kota agar bisa mengikutkan petugas KPPS di masing-masing wilayah dalam kepesertaan BPJS kesehatan.

Tapi anggota Komisi I Hidayat Bouti berpendapat bahwa dengan status Gorontalo yang sudah Universal Health Coverage harusnya seluruh masyarakat sudah menjadi peserta BPJS kesehatan.

“Jadi saran saya bagi petugas yang belum terdaftar tetap dilayani kalau terjadi apa-apa saat bertugas,” sarannya.

BPJS Tenaga Kerja

Kesimpulan lain rapat kerja Komisi I kemarin juga merekomendasikan agar seluruh petugas KPPS diikutkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Ini mengantisipasi bila ada petugas yang meninggal dunia.

“Yang bersangkutan bisa dapat santunan. Nilainya cukup besar sebesar Rp 40 juta,” ungkap anggota Komisi I Irwan Mamesah.

Ketua Komisi I AW Thalib mengatakan, pemerintah provinsi bisa menanggung iuran kepesertaan KPPS dalam BPJS ketenagakerjaan. Karena anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Sesuai hitungan KPU hanya butuh anggaran Rp 200 juta.

“Pemprov punya dana cadangan. Kalau pun tidak cukup ada belanja tidak terduga,” ujarnya seraya menyarankan KPU Provinsi segera menyurat ke Pemprov.

“Tapi saya minta juga KPU Provinsi juga bisa mengusulkan anggaranya ke Pusat. Kalau ada anggaran dari pusat, tentu dana dari APBD Provinsi tidak akan digunakan,” pungkasnya. (rmb)

Comment