SURAT SUARA TERTUKAR, Tercoblos, Dianggap Sah

Gorontalopost.id, BONBOL – Puluhan surat suara tertukar, yang sudah tercoblos menjadi permasalahan pada hari pencoblosan kemarin akhirnya cepat terselesaikan.

Bagaimana tidak, surat suara tertukar yang sudah terlanjur dicoblos itu akhirnya sepakat dikonversi sebagai kategori surat suara sah untuk partai politik.

Proses kesepakatan itupun diambil lewat upaya KPPS yang menanyakan ke saksi parpol pada proses perhitungan surat suara malam hari kemarin.

Hal ini dilakukan karena secara regulasi, tidak ada aturan yang menjelaskan tentang teknis kategori surat suara sah atau tidak sah pada kondisi tertukarnya surat suara.

” Sehingga yang diambil bagaimana kesepakatan para saksi yang akan menjadi rujukan dalam proses perhitungan suara, ” ujar ketua KPU Bonbol, Sutenty Lamuhu.

Sebelumnya ada sebanyak 285 surat suara jenis pemilihan dapil 4 DPRD Kabgor nyasar tertukar,surat suara itu tersebar di empat Kecamatan pada 14 TPS di dapil 4 Tapa Bulango cs.

Dari surat suara yang tertukar itu terdapat surat suara yang sudah terlanjur dicoblos.

Demi menyelesaikan permasalahan itu agar proses pemungutan suara terus berjalan maka KPU pada saat kejadian sempat memastikan bakal menempuh upaya mengkomunikasikannya ke saksi parpol.

Langkah KPU itu tidak serta merta diambil sendiri sebab mendapat dukungan Bawaslu, yang memberikan saran masukan ke KPU untuk meneruskan proses pemungutan suara, dan segera memenuhi surat suara yang tidak tersedia dengan mengambil surat suara pada TPS terdekat.

Sehingga proses pencoblosan tidak terganggu dan terhambat. (csr)

Comment