Tarif Parkir Tak Sesuai Perda, Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Gorontalopost.id, GORONTALO – Harga parkir yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah, terus mendapatkan keluhan dari masyarakat Kota Gorontalo.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dekot Gorontalo, Mucksin Brekat berharap ada perhatian dari pemerintah untuk bisa mengatasi masalah ini, sehingga ini tidak lagi merugikan masyarakat

“Tapi perlu dicatat, yang menaikan bukan pemerintah, melainkan mereka oknum-oknum masyarakat tertentu, yang mengatasnamakan pengelola parkir atau juru parkir,” ungkap Mucksin

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi A Dekot itu mengatakan, tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditentukan, yaitu sebesar Rp 2 ribu rupiah dan tarif parkir seharusnya tidak melebihi batas maksimal dari yang telah ditetapkan.

Untuk itu, Mucksin berharap pemerintah segera menindaklanjuti adanya keluhan-keluhan ini. Selain itu, dirinya juga berharap agar masyarakat dapat melaporkan kejadian-kejadian serupa, agar tidak terulang lagi. (Tr-76)

Comment