Kejati Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik

Cari Masukan, Saran hingga Kritika untuk Tingkatkan Pelayanan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, serius meninkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini terlihat dari digelarnya forum konsultasi publik, yang berlangsung, Selasa (28/5) di kantor Kejati Gorontalo. Forum konsultasi publik ini melibatkan stakholder terkait, seperti intansi pemerintah pusat dan daerah, pemerintah desa, LSM, mahasiswa dan unsur masyarakat lainya.

 

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, SH.,MH, mengatakan, forum konsultasi publik digelar untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, seperti pembahasan Rancangan, Penerapan, Dampak, dan Evaluasi Kebijakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Forum konsultasi publik ini sebagai amanah dari Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, bahwa setiap satuan kerja minimal melaksanakan dua tahun sekali. Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang pertama telah melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun 2022,”ujar Purwanto Joko Irianto.

Ia mengungkapkan, jika pada tahun 2019 Kejati Gorontalo telah memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan pada Tahun 2024 ini sedang membangun zona integritas guna memperoleh predikat sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Lebih lanjut Kajati Purwanto mengatakan, Undang-ujdang nomor 25 tahun 2009 maupun PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan agar setiap Penyelenggara Pelayanan Publik untuk mengikut sertakan masyarakat, yakni seluruh pihak, yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagai upaya membangun system penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel. “Antara lain meliputi penyusunan kebijakan dan standar pelayanan,”ujarnya.

Wujud dari pengikutsertaan masyarakat ini, lanjut Kajati Purwanto, dapat disampaikan dengan memberikan masukan, tanggapan, laporan, dan/atau pengaduan kepada penyelenggara dan atasan langsung penyelenggara, serta pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggara akan memberikan informasi kepada masyarakat (penerima manfaat/pengguna layanan) mengenai tindak lanjut penyelesaian masukan atau tanggapan, kerjasama atau peran aktif dalam penyusunan kebijakan maupun standar pelayanan sangatlah diperlukan,”jelasnya.

Saat ini, kata Kajati Purwanot, masyarakat banyak yang berpendapat bahwa pelayanan publik di lebaga pemerintah masih jauh dari harapan. “Dan bukanlah perkara yang mudah dalam pelaksanaannya, karena harus melewati “banyak pintu” atau “banyak meja” (terlalu birokratis) sehingga pelayanan publik yang mudah dan nyaman menjadi sesuatu hal yang sulit,”paparnya.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu diberi kesempatan untuk mengusulkan, memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Dalam forum konsultasi publik itu, Kejati Gorontalo memaparkan Standar Pelayanan dari masing-masing Bidang pada Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan memperoleh masukan, tanggapan, atau usulan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima. (tro)

Comment