Mantan Bupati Boalemo Kembali Dibui

Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek JUT Rp 6,6 M

Gorontalopost.id, GORONALO – Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu kembali masuk bui. Jika sebelumnya mantan orang nomor satu di Kabupaten Boalemo ini harus menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan.

Kali ini kasus yang melilit Darem sapaan akrab Darwis Moridu itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat dirinya masih menjabat Bupati. Kasus korupsi tersebut terkait dengan program Jalan Usaha Tani (JUT), pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Tahun Anggaran 2019.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum ditahan, Darem bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh tim menyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga sore Kamis (20/6).

Usai diperiksa, Darem Cs ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai merugikan negara senilai Rp 2,4 miliar. Saat itu juga Darem yang mengenakan stelan kemeja batik dan celana panjang warna hitam, langsung dikenakan rompi tahanan khas kepolisian berwarna oranye, serta borgol.

Darem juga menggunakan topi warna putih dan masker untuk menutupi wajahnya. Setelah itu, Darem bersama empat tersangka lainya, dihadirkan dalam konferensi pers yang dimpimpin Kabid Humas Polda Gorontalo,

Kombespol Desmont Harjendro. Darem dan para tersangka itu menghadap dinding membelakangi Kabid Humas Polda yang memberi penjelasan terkait kasus yang melilit mantan Bupati Boalemo itu. Tidak ada sepatah katapun yang disampaikan Darem maupun tiga tersangka lainnya saat hendak dimintai tanggapan awak media perihal penahanan terhadap mereka.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Tumpal Elexander mengatakan, penetapan tersangka terhadap Darem Cs sehubungan dengan dengan dugaan penyimpangan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,6 miliar.

Saat dilakukan pengembangan penyelidikan hingga penyidikan, Polda Gorontalo menemukan adanya spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar pembiayaan. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci apa peran dari para tersangka dalam kasus ini, yakni SH, EN, AS, SK, SA, dan ST termasuk Darem yang saat itu menjabat sebagai Bupati Boalemo.
Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, Kompol Tumpal Alexander mengatakan, hanya ada lima tersangka yang dihadirkan, dari tujuh orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara pada kasus rasuah itu.

Menurut Kompol Tumpal, dua tersangka yang tidak hadir dalam konferensi pers itu yakni, Kadis Pertanian Boalemo SH, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), saat ini masih menjalani proses hukum yang lain dan sedang ditahan di Lapas Kelas II Gorontalo. “Dan untuk satu tersangka, masih dalam kondisi sakit,”katanya.

Sebagai upaya menyelamatkan uang negara, pihaknya kata Tumpal menyita uang tunai sekitar Rp 525 juta dan satu unit rumah beserta sertifikat. “Kami menjerat para tersangka yang saat ini ditahan di Polda Gorontalo dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya. (roy)

Comment