Polda Amankan 49 Paket Narkoba

Kelabui Petugas, Barang Disimpan Dalam Bungkusan Kipas Angin

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kurang lebih 49 paket yang diduga narkoba jenis shabu, berhasil diamankan oleh personel Direktorat Narkoba Polda Gorontalo pada saat pelaksanaan operasi Pekat Otanaha.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 05.00 Wita. Awalnya, Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Iptu Mahyudin Popoi,S.H mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada paket kiriman yang diduga narkoba. Paket itu berasal dari daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan dikirim ke Gorontalo.

Menindaklanjuti informasi itu, Iptu Mahyudin Popoi beserta anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi Terminal Dungingi, Kota Gorontalo.

Selanjutnya dilakukan pengintaian di P.O Bus Bone Raya. Sekitar pukul 09.00 Wita, ketika bus PO Bone Raya masuk ke terminal, personel Narkoba kemudian menghubungi supir dan Kepala Agen P.O tersebut.

Ketika telah diketahui ciri-ciri paket yang dicurigai adalah narkoba, Tim Opsnal kemudian melakukan profiling dan pemantaun disekitaran kompleks terminal.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.45 Wita, terlihat ada dua laki-laki menggunakan bentor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tak lama kemudian, penumpang bentor memasuki agen P.O Boneraya dan ke luar membawa paket yang dicurigai adalah narkoba, sambil mengarahkan bentor yang digunakan ke arah pintu ke luar. Namun sebelum bisa melarikan diri, Tim Opsnal langsung mengamankan lelaki tersebut.

Saat itu, Tim Opsnal memperlihatkan surat perintah tugas, yang disaksikan oleh masyarakat sekitar. Tim Opsnal pula kemudian melakukan interogasi kepada lelaki yang belakangan diketahui bernama AS alias Ogas.

Selain itu, dilakukan pula penggeledahan terhadap paket yang dibawa oleh Ogas. Ketika dibuka, terdapat kipas angin yang sudah dimodifikasi.

Saat diperiksa lagi, ditemukan 23 sachet plastic kiv ukuran sedang dan 26 plastik kiv ukuran kecil berisikan butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Atas pengungkapan itu, AS alias Ogas beserta barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Gorontalo melalui Direktur Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.I.K,S.H,M.H ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (24/6) menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, AS alias Ogas, negative mengkonsumsi narkoba saat dilakukan penangkapan.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 23 paket plastic kiv ukuran sedang dan 26 paket plastic kiv ukuran kecil yang diduga berisi narkoba jenis shabu serta satu unit handphone merek Redmi 10 C warna hitam.

“Setelah kami lakukan penimbangan barang bukti, totalnya kurang lebih 8 gram. Selain itu, AS alias Ogas telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo.

Selanjutnya, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan perkara ini. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kami, dalam melakukan pengungkapan narkoba jenis shabu ini,” pungkas Alumnus Akpol 1997 ini. (kif)

Comment