Gugatan Joice Gobel Cs Ditolak

Penggugat Tidak Bisa Buktikan Dalil Gugatannya di Persidangan

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui proses persidangan yang cukup Panjang, perkara gugatan waris Nomor 142/Pdt.G/2024/PA.Gtlo akhirnya masuk babak final di Pengadilan Agama Gorontalo. Dalam sidang agenda putusan Selasa (2/7/2024), gugatan para penggugat Joice Gobel Cs ditolak majelis hakim persidangan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Drs. H. Mursidin, M.H. yang memimpin persidangan tersebut mengadili, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saksi dari pihak penggugat maupun para tergugat yang terungkap dalam persidangan. Sehingga majelis hakim dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2.

Namun, dalam pokok perkara yakni menolak Gugatan penggugat dan membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.980.000.

Pasalnya, majelis hakim menilai bahwa penggugat tidak bisa membuktikan mengenai dalil-dalilnya dalam gugatan bahwa rumah yang saat ini telah bersertifikat Hak Milik Nomor 405/Molosipat U atas nama Djaiya Podungge sejak tahun 90an di Jalan Membramo Kelurahan Tanggikiki Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo merupakan harta warisan yang belum dibagi alias budel.

Usai mengetuk palu, Ketua Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat selama 14 hari untuk mengajukan banding. “Jadi ada kesempatan waktu selama 14 hari bagi penggugat untuk mengajukan banding,”tutup Mursidin.

Kuasa Hukum Penggugat Djibran Male SH saat hendak diwawancarai enggan berkomentar perihal putusan tersebut. “Maaf saya buru-buru,”kata Djibran Male sambil menuju ke mobilnya yang diparkir di halaman belakang Pengadilan Agama Gorontalo.

Sementara itu Nasrun Hulantu SH MH kuasa hukum tergugat I Maryati Malewo kepada wartawan koran ini menyampaikan, bahwa putusan majelis Hakim PA Gorontalo telah memenuhi rasa keadilan.

“Pada intinya dalam putusan itu memang menolak eksepsi. Namun dalam pokok perkara menolak perkara dari para penggugat. Atas dasar putusan tersebut secara otomatis membantah gugatan bahwa tanah atau obyek yang disengketakan ini adalah milik Radzak Podungge. Dengan demikian mereka (Penggugat,red) tidak bisa mengajukan lagi gugatan dengan perkara atau obyek yang sama sebab perkaranya ditolak,”kata Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu jika pihak penggugat masih akan melakukan upaya hukum banding hingga 14 hari kedepan.

“Menurut hemat kami bahwa putusan ini sudah pas, sesuai dengan fakta, bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” tandas pengacara kondang Gorontalo ini.

Sementara itu, sebelumnya kuasa insidentil Tergugat II Lutfia Martiany Tagoi menyatakan bahwa sejak September tahun 2023 pihak ahli waris atas objek peninggalan milik neneknya tersebut telah dimanfaatkan sebagai Rumah Qur’an Al Yasiir untuk menolong agama Allah sehingga seluruh keluarga akan mendapatkan aliran amal jariyah atas segala kegiatan di rumah qur’an tersebut.

Sedangkan berdasarkan pantauan awak media dalam proses pembacaan putusan, kuasa insidentil tampak sesekali membasuh air mata sembari menahan tangis ketika mendengarkan salah satu majelis hakim menyampaikan Hadits Rasulullah shallallahu’alaihi wa salam tentang sebuah kisah yang sama dan terjadi di zaman Rasulullah.

Dimana beliau didatangi untuk mengadili perkara tersebut dengan memberikan keadilan atas fakta yang benar sebab konsekuensinya adalah balasan di akhirat.

“Alhamdulillah atas ijin dan kuasa Allah kebenaran dan keadilan telah diperlihatkannya lewat Pengadilan. Semoga dengan putusan ini, rencana mulia ahli waris atas pemanfaatan objek yang selama ini disengketakan sebagai Rumah Qur’an bisa lebih maksimal dan ahli waris sudah bisa fokus untuk urusan kemaslahatan umat, sedangkan pihak yang kalah semoga diberikan kemudahan untuk ikhlas menerima putusan majelis ,”tandas Lutfia. (roy).

Comment