Ranperda Pengendalian Minol Terbentur Kewenangan, Bakal ‘Tak Menggigit’

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Inisiatif Deprov Gorontalo mengajukan revisi Ranperda pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) dengan harapan menekan peredaran Minol di Gorontalo, sepertinya sudah terwujud.

Pasalnya materi Ranperda yang diharapkan bisa memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dalam meredam perederan Miras, sulit diwujudkan karena kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas.

Ini mencuat dalam rapat kerja Pansus Ranperda pengendalian dan pengawasan Minol dengan stakeholder terkait, Senin (1/7).

Dalam pertemuan itu terungkap, beberapa celah yang bisa dioptimalkan untuk meredam perederan Minol antara lain pada aspek perdagangan dan pemberian sanksi.

Pada aspek perdagangan, kewenangan pemerintah provinsi terkait pemberian izin penjualan Miras hanya berupa toko bebas bea (TBB) yang berada di kawasan pelabuhan. TBB ini hanya dibolehkan menjual miras pada orang tertentu.

Di Gorontalo sendiri belum ada TBB. Sementara pemberian izin untuk para pengecer menjadi kewenangan kabupaten-kota.

“Sehingga dalam melakukan penindakan agak sulit bagi provinsi untuk mencabut izin pengecer yang menyalahi aturan. Karena izinnya dikeluarkan oleh kabupaten-kota,” ujar Iwan Sondakh, salah satu pejabat dari Dinas Perdagangan Provinsi dalam rapat tersebut.

Dorongan untuk pemberatan sanksi dalam Ranperda ini juga sulit diwujudkan. Karena sanksi maksimal yang bisa diatur dalam Perda hanya maksimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Meski begitu, Ketua Pansus Wasito Sumawiyono menjelaskan, masukan-masukan yang berkembang dalam pembahasan Ranperda akan menjadi referensi Pansus untuk bisa menghasilkan Ranperda yang dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat. Yaitu bisa meredam perederan Minol di Gorontalo.

“Pembahasan masih akan terus bergulir. Kami masih akan meminta masukan dari pihak-pihak lain terkait untuk menghasilkan materi Ranperda yang berkualitas,” pungkasnya. (rmb)

Comment