Oknum Honorer BPN Terancam 12 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Narkoba, 66,98 Gram Ganja Berhasil Disita

Gorontalopost.id, GORONTALO – Seorang oknum pegawai honorer di BPN Kota Gorontalo, terancam hukuman 12 tahun panjara. Hal tersebut dikarenakan, oknum pegawai honorer yang bernama OS (29), tertangkap oleh aparat Kepolisian atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada pengiriman paket mencurigakan, yang diduga adalah narkoba, pada Rabu (27/3) sekitar Pukul 15.10 Wita.

Setelah ditelusuri, ternyata benar ada sebuah paket yang berada di Gerai J&T, yang ada di Jalan Mayor Dulah, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

Setelah itu, Tim Opsnal kemudian melakukan pemantauan, dan tak lama kemudian datang seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama OS, hendak mengambil paket yang diduga berisi narkoba.

Usai memastikan barang itu diambil oleh OS, Tim Opsnal bergerak dengan cepat untuk mengamankan OS. Sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal menghadirkan dua orang saksi, untuk melihat secara langsung hasil pemeriksaan.

Dari hasil itu, ditemukan dalam paket terdapat bungkusan plastic warna hijau, dan dilapisi aluminium foil, yang di dalamnya masih di lapisi plastik bening, yang berisi narkotika golongan satu jenis tanaman (Ganja).

Atas pengungkapan tersebut, OS kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya, dibawa untuk diperiksa di laboratorium.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, mengakui bahwa paket itu adalah miliknya, di mana paket yang diduga narkoba jenis ganja tersebut diperoleh dengan membeli secara online di salah satu akun facebook.

“Jadi barang yang diduga narkoba jenis ganja ini, dibeli oleh tersangka OS melalui salah satu akun facebook. Nantinya, barang tersebut akan dipergunakan atau dikonsumsi secara pribadi oleh tersangka. Tersangka pula mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak 2009 silam,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh mantan Kapolsek Kota Utara ini, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, berat zat yang diamankan kurang lebih 66,98 gram. Selanjutnya, terhitung sejak 3 April, OS telah resmi sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kami pula turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Kota Gorontalo,” pungkasnya. (kif/Mg-03)

Comment