Doyan Narkoba, Oknum Honorer Diciduk

Gorontalopost.id, GORONTALO – Lagi, salah seorang oknum tenaga honorer kembali diringkus oleh personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi menjelaskan, pihaknya telah mengamankan RHP (48), warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada kamis (25/4) pukul 00.30 Wita. RHP diamankan setelah adanya informasi yang bersangkutan diduga sering menggunakan narkoba.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu sachet plastic klip yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu buah sedotan, dua gulungan tisu, satu buah potongan cotton budd dan dua buah sedotan aqua,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, saat ini RPH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas. Apabila sudah lengkap semuanya, maka akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu tugas kami, sehingga dapat melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di Kota Gorontalo,” pungkas mantan Kapolsek Kota Utara ini. (kif)

Comment