Tersandung Sejumlah Kasus, Oknum Polisi Menghilang

Gorontalopost.id, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota saat ini tengah memburu oknum anggota Polri berinisial RG yang bertugas di institusi tersebut.

Pasalnya, RG sudah menghilang setelah sejumlah rentetan kasus yang melilit oknum anggota Tribrata itu.

Hilangnya RG dibuktikan adanya postingan yang viral di media sosial. Dalam postingan di salah satu akun (facebook) Rizki Mohibahwa terdapat Seorang pria yang menggunakan seragam polisi dengan caption “Mohon info🙏..kalau ada yg kanal ini oknum polisi..Ini orang soba AKAL deng s b TIPU kasana orang p uang 14 juta. Skrang s stengah mati m hubungi Depe nomor.. Kalau ada yg tau depe posisi atau alamat skrang.. atau depe keluarga tolong kase info akan🙏🙏🙏 Hub:0812-4156-8379.

Sontak postingan tersebut membuat geger netizen dimana sudah ada 94 kali dibagikan dan 206 komentar yang salah satu komentar dari akun eki musa mengaku jika merupakan korban dari oknum polisi tersebut tersebut dengan kerugian 34 juta.

Hilangnya RG juga dibenarkan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH. Ade Permana mengakui bahwa RG merupakan anggota Bintara Polresta namun hingga saat ini tidak ada yang mengetahui keberadaannya.

“Jadi RG saat ini sedang menjalani sidang kode etik, dimana sudah 2 kali sidang dan sidang ketiga untuk pembacaan tuntutan dan pembacaan putusan yang bersangkutan tidak hadir sehingga Polresta Gorontalo Kota kembali mengagendakan jadwal sidangnya,”ungkap Ade Permana.

Lebih lanjut KBP Ade mengatakan bahwa RG di proses kode etik karena telah melakukan tindakan asusila dan mendapatkan putusan pengadilan selama 5 tahun 4 bulan sejak tanggal 7 Mei 2020 dan pada 2 September 2022 RG mendapat pembebasan bersyarat.

Ditegaskan KBP Ade bahwa Semua sama di mata hukum, apabila ada anggota yang bersalah maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau terbukti maka sanksi secara hukum dan kode etik pasti akan dijatuhkan dengan tegas dimana sudah ada contoh sebelumnya personel Polresta yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

“Setiap anggota yang melakukan tindak pidana tidak akan terlepas dari sanksi disilpin atau kode etik, nanti kita lihat perkembangan proses kasusnya, kalau terbukti yang bersangkutan bisa dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tutup mantan Kapolres Gorontalo ini. (roy)

Comment